Wednesday, September 2, 2015

Mempererat Kembali Silaturahmi


   


Mualana Yudi Wahyudin (kedua dari kiri) berfoto dengan LBH Bali
Jalinan hubungan kedekatan antara Jemaat Ahmadiyah Bali dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sebenarnya telah sejak lama terjalin. Pada puncaknya saat mengantarkan para anggota Ahmadiyah dari Lombok – NTB; sebagai anak-anak bangsa yang terusir dari kampung halaman sendiri mengadu ke LBH Bali untuk mendapatkan solusi hukum yang baik. Namun seiring dengan rotasi mutasi maupun domisili SDM baik dari Ahmadiyah Bali maupun LBH Bali, jalinan silaturahmi pun lama tidak lagi terjalin. Atas berkat karunia Allah Ta’aala, muncullah kesempatan yang diawali dengan perkenalan secara pribadi antara Muballigh Bali dengan salah satu Pekerja di LBH di pertengahan 2013. Dari sana, pertemuan demi pertemuan mengarah kepada upaya untuk merajut kembali ikatan silaturahmi antar organisasi pencinta kedamaian bangsa ini.

Sebelum Ramadhan tahun ini; 2015, pihak LBH lebih dahulu berkesempatan melakukan kunjungan ke Masjid Jemaat Ahmadiyah Denpasar. Dengan membawa calon-calon sukarelawan baru untuk LBH Bali dari kalangan Mahasiswa Hukum, terjalinlah perbincangan dalam merajut kembali persahabatan. Dari 6 orang sahabat LBH, 5 diantaranya baru kenal dengan Ahmadiyah. Tetapi seiring dengan suasana santai dan penuh keakraban, ketegangan kesan pertama dapat segera mencair. Pada kesempatan ini, Jemaat Ahmadiyah Denpasar diwakili oleh Muballigh, Sekretaris Tabligh, Sekretaris Kharijiyah dan seorang perwakilan dari Khuddam Denpasar. Dari pertemuan tersebut, tercipta daya tarik tersendiri ketika dialog penuh keterbukaan dilalui dengan menghapuskan berbagai kesalahpahaman sebagai jawaban atas berita-berita negatif berkenaan dengan Ahmadiyah. Seperti kata pepatah, “Tak kenal maka tak sayang”; begitulah pertemuan tersebut menjadi sarana untuk mempererat persahabatan.





Sebagai kunjungan balasan atas pertemuan yang terselenggara sebelumnya di Masjid Ahmadiyah Denpasar, didapatlah kesepakatan pertemuan antara perwakilan Jemaat Ahmadiyah Denpasar dengan pihak LBH Bali. Kesepakatan tersebut datang di hari Selasa, 11 Agustus 2015. Dalam mencapai kesepakatan tersebut, disampaikan juga bahwa salah satu bahasannya adalah dengan membawakan duduk permasalan yang utama tentang kenapa Ahmadiyah dikafirkan. Demi menjawab permasalahan tersebut, dimaksudkan untuk memberikan penawar atas kesalahpahaman masyarakat atas Ahmadiyah. Bahwa dalam menjalankan keyakinannya, Ahmadiyah memiliki dasar yang kuat seperti halnya Islam pada umumnya, yakni berdasar kepada Kitab Suci Alquran dan sabda-sabda dari Nabi Muhammad saw.. Disamping itu, dipandang perlu untuk membawakan poin ini karena menurut pangalaman yang ada bahwa dari siapapun pihak yang datang ke Ahmadiyah, kebanyakan dari mereka menanyakan perihal akidah Islam Ahmadiyah. Padahal akidah Ahmadiyah adalah akidah Islam.

Sepakat dengan waktu dan peluang untuk lebih dalam lagi hakikat Ahmadiyah, akhirnya pada Selasa 11 Agustus 2015 beranjak petang, Jemaat Ahmadiyah Denpasar yang diwakili oleh Muballigh, Sekretaris tabligh dan 2 orang perwakilan Khuddam Denpasar berangkat mengunjungi kantor LBH Bali. Perwakilan Ahmadiyah Denpasar diterima langsung oleh Direktur LBH Bali; Ni Luh Gede Yastini, SH,  beserta seluruh jajarannya. Berawal dengan canda pertanda keakraban, selanjutnya 8 personil penjunjung hukum dari LBH Bali saling berebut mengajukan pertanyaan pemecah keraguan tentang Ahmadiyah. Dengan suasana yang penuh keakraban dan keterbukaan, semua pertanyaan dapat tuntas terjawab. Hasilnya sahabat Ahmadi dari LBH Bali ini semakin tertarik untuk dapat melanjutkan dialog serupa. Hal ini diungkapkan agar berbagai macam kesalahpahaman dapat diklarifikasi menurut sumbernya. Hal ini pun bertujuan agar semua elemen bangsa dapat mengedepankan persatuan dan kesatuan daripada memperlebar jurang perbedaan yang rentan dengan sikap saling salah memahami yang berujung pada fitnah dan konflik horisontal.



    

    

[Written by Maulana Yudi Wahyudin]







No comments:

Post a Comment

nama :
email :
comentar: