Ribuan mahasiswa
Universitas Udayana (27/4) sudah berkumpul sejak pukul 07.30 wita di
Agrokomplek untuk melaksanakan aksi damai menuntut penundaan eksekusi dan
peninjauan kembali sengketa tanah Unud Jimbaran.
Kampus
Sudirman dipenuhi oleh ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas yang ada di
Universitas Udayana. Pihak rektorat menghimbau dosen, mahasiswa, dan staf-staf untuk
mengikuti aksi menuntut penangguahan eksekusi dan peninjauan kembali tanah UNUD
yang disengketakan. Tanah yang disengketakan ini memiliki luas sekitar 2,76 H.
Aksi
yang dilakukan adalah unjuk rasa dimulai dari kampus Sudirman sampai pengadilan
negeri dengan berjalan kaki. Tuntutan berisi penanguhan eksekusi dan lakukan peninjauan
kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 981K/Pdt/2013 yang
memenangkan pihak penggugat atas nama ni Wayan Kepreg dan I Nyoman Suastika.
Rektor
UNUD Ketut Suastika dalam orasinya menegaskan, “Saya ingin menyampaikan satu
dua kata atas keprihatinan kita dari universitas Udayana. Bapak dan ibu
sekalian yang kita perjuangkan hari ini adalah hati nurani, ini adalah aset negara
, bukan aset pribadi. Aset negara sekali lagi saya tegaskan. Kami mohon juga
seluruh jajaran yang ada dibawah pemerintahan berpihak pada aset negara”. Dalam
orasinya Suastika juga membacakan surat Rektor kepada panitera Pengadilan
Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Denpasar yang isinya meminta penangguhan
eksekusi tanah dengan alasan tanah yang dieksekusi telah dilakukan pembebasan
sebelumnya yaitu 15 nopember 1982 sehingga kepemilikanya menjadi milik negara.
Sengketa dengan Register perkara no 463/Pdt.G./2011/PN.Dps 18 juni 2012 pihak Udayana
adalah pihak yang dimenangkan. Begitu pula dalam tingkat banding dengan
register perkara 141/PDT/2012/PT. pada pihak yang dimenangkan pada pengadilan
tinggi.
“Dari
sudut pandang Universitas Udayana rasanya masih ada putusan yang tidak adil.
Oleh karena demikian Universitas Udayana meminta eksekusi ditunda sampai ada
kepastian hukum yang lebih pasti,” tutur Suastika. Status tanah yang
disengketakan adalah aset milik pemerintah. Dalam hal ini Udayana tidak sebagai
pemilik, tetapi pemerintah departemen keuangan sebagai pemilik yang
pengelolaanya diberikan kepada Universitas Udayana. Saat ini tanah yang
disengketakan ini belum ada sertifikat atas nama siapa pun. Langkah yang sudah
dilakukan oleh Universitas Udayana saat ini adalah mengajukan Peninjauan
kemabali (PK) ke MA.
Setelah
berorasi, pihak Univesitas Udayana bertemu dengan pihak pengadilan negeri. Dari
pihak Unud diwakili oleh Rektor dan beberapa petinggi Unud. Sedangkan dari
mahasiswa diwakili Presma Clara Listya Dewi dan Humas Aksi Asri Maslestari.
Tidak semua media dibolehkan masuk dalam pertemuan tersebut. Hanya beberapa
media saja yang diperbolehkan seperti Bali TV dan Bali Post, tapi media
nasional seperti TV One tidak diperbolehkan, ada apakah gerangan ?
Pertemuan
pihak Unud dan Pengadilan berlangsung sekitar setengah jam. Perwakilan Unud menyampaikan
hasil pertemuan langsung didepan masa. “Apa yang kita sampaikan sedang
dipertimbangkan oleh pengadilan,” tegas Rektor. Pernyataan ini langsung
mengundang ketidakpuasan dari masa. Pihak Udayana dan pengadilan ada di posisi
yang berbeda, Unud berposisi sebagai pengguna aset negara sedangkan pengadilan
sebagai pembuat keputusan. Apa yang disampaikan pihak Unud akan dipertimbangkan
dengan mencari solusi hukum yang sesuai.
Setelah
unjuk rasa selesai masa diarahkan menuju kampus sudirman untuk mendapatkan
penjelasan lebih lanjut. Pihak rektorat sangat mengapresiasi aksi mahasiswa.
Menurut mereka aksi tersebut sudah sangat baik, tapi keputusan terakhir tetap
berada di tangan MA. (Jajang/Bagus)